festajunina.site — Profesi jaksa bukan hanya bertugas di ruang sidang dalam negeri, tetapi juga memiliki peran penting di luar negeri. Salah satu buktinya terlihat dari kiprah Hendry Yosep Kindangen, Konsul Kejaksaan di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong.
Sejak 25 Februari 2025, Hendry mengemban tanggung jawab berat sebagai ujung tombak diplomasi hukum Indonesia di luar negeri. Ia menyebut penugasan tersebut sebagai “kepercayaan besar” dari pimpinan Kejaksaan Agung.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan para pimpinan Kejaksaan atas mandat ini. Ini adalah kepercayaan besar,” ujar Hendry, dikutip dari 20detik, Rabu (1/10/2025).
Diplomasi Hukum: Wajah Lain dari Tugas Jaksa
Menjadi jaksa di luar negeri bukanlah hal baru bagi Hendry. Sebelumnya, pada 2014–2017, ia pernah bertugas sebagai Kasubbag Kerja Sama Luar Negeri di Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung RI.
Tugasnya kini meluas — bukan hanya mengurus penegakan hukum, tapi juga diplomasi hukum antarnegara dan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Hong Kong.
“Tantangan terbesar bukan hanya soal hukum, tapi juga bagaimana memahami dan berkolaborasi dengan instansi serta budaya kerja yang beragam,” jelasnya.
Adaptasi dan Kolaborasi Jadi Kunci
Hendry mengakui, lingkungan kerja di luar negeri sangat berbeda dengan struktur Kejaksaan di Tanah Air.
Di KJRI, setiap bagian memiliki tanggung jawab ke instansi yang berbeda — membuat adaptasi menjadi kunci utama keberhasilan.
“Kalau di Kejaksaan, kita satu latar belakang. Tapi di KJRI, tiap bagian punya tanggung jawab ke instansi berbeda. Di sinilah pentingnya adaptasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, peran jaksa di luar negeri bukan hanya tentang menegakkan hukum, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi dan perlindungan hukum bagi WNI yang membutuhkan bantuan.
Tri Krama Adhyaksa sebagai Pedoman Hidup
Hendry menegaskan bahwa nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa — Satya (kesetiaan), Adhi (tanggung jawab), dan Wicaksana (kebijaksanaan) — tetap menjadi pegangan dalam menjalankan tugas di mana pun berada.
“Kalau tiga unsur itu dikerucutkan, kata yang paling dominan adalah tanggung jawab. Itu yang utama,” ujarnya.
Bagi Hendry, tanggung jawab bukan sekadar menjalankan perintah, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum negara dan kebutuhan masyarakat.
“Responsibility adalah bagaimana menjaga keseimbangan dari seluruh stakeholder yang ada,” sambungnya.
Melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Salah satu fokus utama Hendry di Hong Kong adalah perlindungan hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Ia menekankan bahwa setiap kasus memiliki karakter dan dinamika berbeda, sehingga pendekatan terhadap para PMI tidak bisa dilakukan dengan satu pola.
“Pendekatan ke PMI tidak bisa satu pola. Mereka punya kebutuhan dan kondisi berbeda, jadi pendekatannya pun harus disesuaikan,” ucap Hendry.
Tugasnya sering kali menuntut empati dan ketegasan sekaligus — memahami sisi manusiawi para pekerja, tanpa mengabaikan koridor hukum.
Diplomasi Hukum dan Perlindungan Negara
Dalam menjalankan tugas di Hong Kong, Hendry berperan sebagai penghubung antara pemerintah Indonesia, otoritas hukum setempat, dan masyarakat Indonesia di luar negeri.
Ia menilai, diplomasi hukum yang efektif adalah upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan warga.
“Kami menjaga keseimbangan antara kepentingan hukum negara dan perlindungan masyarakat. Di sinilah pentingnya diplomasi hukum yang efektif,” ujarnya.
Kisah di Balik Seragam Adhyaksa
Kisah Hendry menjadi contoh nyata bahwa profesi jaksa bukan sekadar bekerja di pengadilan, tetapi juga mengabdi untuk kepentingan bangsa di ranah global.
Ia menunjukkan bahwa jaksa Indonesia juga bisa menjadi wajah diplomasi hukum dan kemanusiaan.
Dedikasi Kejaksaan untuk Negeri
Program kerja sama antara detikcom dan Kejaksaan Agung RI juga mengangkat kisah seperti Hendry — menyoroti dedikasi, peran sosial, dan perjuangan para jaksa di berbagai medan tugas.
Program ini diharapkan bisa membuka wawasan publik bahwa kejaksaan memiliki peran penting dalam membangun keadilan dan memperkuat supremasi hukum di Indonesia maupun luar negeri.

