Praperadilan Diajukan untuk Uji Keabsahan Penahanan
festajunina.site – Proses hukum terhadap Direktur Lokataru Delpedro Marhaen bersama tiga aktivis lainnya—Khariq Anhar, Muzaffar Salim, dan Syahdan Husein—memasuki babak baru.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025). Permohonan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, hingga penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan penghasutan aksi anarkistis yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.
“Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap para aktivis yang saat ini ditahan Polda Metro Jaya. Kami menilai penangkapan, penahanan, dan penyitaan yang dilakukan terhadap klien kami tidak sesuai prosedur hukum,” kata pengacara publik YLBHI, Afif Abdul Qoyim, di PN Jakarta Selatan.
Menurut Afif, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan aparat terkesan “ugal-ugalan” serta tidak mendapat pengawasan memadai dari lembaga peradilan. Ia berharap persidangan praperadilan dapat menjadi forum untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum.
Seruan untuk Menjaga Independensi Hakim
Dukungan terhadap permohonan praperadilan ini juga datang dari LBH Masyarakat. Anggotanya, Maruf Bajammal, meminta perhatian pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, untuk memastikan proses sidang berjalan objektif.
“Kami meminta pemerintah dan Prof. Yusril turut mengawal agar independensi hakim terjamin. Substansi permohonan kami jelas, yakni pembatalan status tersangka dan serangkaian upaya paksa yang kami nilai tidak tepat,” ujar Maruf.
Aktivisme dan Tuduhan Kriminalisasi
Tim kuasa hukum menilai penetapan tersangka terhadap Delpedro dkk sebagai bentuk kriminalisasi aktivis. Mereka menyebutkan, Delpedro dan Muzaffar merupakan pembela hak asasi manusia yang menjalankan tugas advokasi melalui kerja-kerja di Lokataru Foundation.
Sementara itu, Khariq Anhar dan Syahdan Husein disebut hanya mengekspresikan kegelisahan dan kritik terhadap kondisi nasional melalui aksi damai.
“Apa yang mereka lakukan justru adalah upaya memperjuangkan hak-hak masyarakat. Namun aktivitas tersebut malah berujung pada kriminalisasi,” lanjut Maruf.
Dugaan Nuansa Politis di Balik Penangkapan
Husnu, manajer penelitian dan pengetahuan Lokataru Foundation, menilai penangkapan Delpedro dkk sarat dengan muatan politis.
“Kami masih meyakini bahwa yang diperjuangkan Delpedro dan Muzaffar adalah hak asasi manusia. Itu seharusnya menjadi tanggung jawab negara, bukan justru ditindak secara represif,” tegasnya.
Husnu juga menyoroti penyitaan barang-barang dari kantor Lokataru, termasuk 16 buku dan sebuah banner diskusi terkait proyek strategis nasional Pelabuhan Patimban.
“Buku-buku itu bagian dari kerja advokasi kami. Hingga kini, banner hasil diskusi Patimban juga belum dikembalikan,” tambahnya.
Dukungan dari Tokoh Nasional
Dukungan terhadap Delpedro dkk datang dari berbagai pihak, termasuk tokoh nasional. Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur), mengunjungi para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya.
“Kami prihatin melihat penahanan ini. Mereka adalah anak bangsa yang berjuang untuk kemanusiaan dan kebebasan berpendapat. Kami berharap mereka bisa dibebaskan,” kata Sinta.
Sinta menilai para aktivis tersebut mungkin keliru dalam penyampaian pendapat, namun tidak layak diperlakukan seolah-olah sebagai ancaman negara.
Dukungan Penangguhan Penahanan
Mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, juga menyatakan kesediaannya menjadi penjamin bagi penangguhan penahanan Delpedro dkk.
“Kami dari Gerakan Nurani Bangsa siap menjadi penjamin agar para aktivis ini bisa dibebaskan sementara. Kami juga telah bersurat kepada Kapolri dan Kapolda untuk menyampaikan permohonan ini,” ujar Lukman.
Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
“Jika memang ada bukti yang harus diuji di pengadilan, proses hukum harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar mereka sebagai manusia tetap harus dijunjung tinggi,” imbuhnya.
Praperadilan Jadi Uji Komitmen Penegakan Hukum
Permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum menjadi ujian bagi sistem peradilan untuk memastikan aparat penegak hukum tidak melampaui batas kewenangannya.
Kasus ini juga mencerminkan dinamika hubungan antara negara dan masyarakat sipil, khususnya dalam isu kebebasan berekspresi dan perlindungan pembela HAM.
🔎 Kesimpulan
Sidang praperadilan yang akan digelar PN Jakarta Selatan diharapkan dapat menjawab polemik penangkapan dan penahanan para aktivis Lokataru.
Dukungan dari tokoh nasional seperti Sinta Nuriyah Wahid dan Lukman Hakim Saifuddin menunjukkan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik luas dan akan menjadi preseden penting bagi perlindungan hak-hak dasar warga negara serta kebebasan berekspresi di Indonesia.
Cek juga artikel seru dan selalu update di platform marihidupsehat

