Bagi pelaku usaha mikro, pekerja bebas, maupun freelancer, kepatuhan pajak sering kali menjadi tantangan tersendiri. Banyak yang merasa kesulitan menyusun pembukuan keuangan secara rapi, padahal kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi. Untuk menjawab kebutuhan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan skema Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) yang kini dapat diajukan secara daring melalui sistem Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak.
Pengajuan NPPN melalui Coretax menjadi solusi praktis bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi dengan usaha skala kecil. Dengan memahami prosedur dan ketentuannya, pelaku UMKM dapat melaporkan pajak secara lebih mudah, efisien, dan sesuai aturan.
Apa Itu NPPN dan Mengapa Penting?
Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode perhitungan penghasilan neto yang digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas. Skema ini memungkinkan WP menghitung penghasilan neto berdasarkan persentase tertentu dari omzet, tanpa harus menyusun laporan pembukuan lengkap seperti neraca dan laporan laba rugi.
Keberadaan NPPN sangat penting, terutama bagi pelaku usaha mikro dan freelancer yang belum memiliki sistem pembukuan memadai. Dengan NPPN, kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi secara sah, sekaligus mengurangi beban administrasi.
Siapa yang Berhak Menggunakan NPPN?
Tidak semua Wajib Pajak dapat menggunakan NPPN. Skema ini diperuntukkan bagi WP orang pribadi dengan kriteria tertentu, antara lain:
- Memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai pekerja bebas (freelancer).
- Total peredaran bruto atau omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP dalam jangka waktu yang ditentukan.
Jika omzet sudah melebihi batas tersebut, WP wajib menggunakan pembukuan penuh sesuai ketentuan perpajakan.
Manfaat Menggunakan NPPN bagi UMKM
Penggunaan NPPN memberikan sejumlah manfaat nyata bagi pelaku usaha mikro, di antaranya:
- Tidak wajib menyusun pembukuan lengkap, sehingga menghemat waktu dan biaya.
- Pelaporan SPT Tahunan lebih sederhana karena penghasilan neto sudah dihitung berdasarkan norma.
- Kepatuhan pajak lebih terjaga, karena perhitungan pajak mengikuti pedoman resmi DJP.
- Cocok untuk usaha kecil dan freelancer yang aktivitas keuangannya masih sederhana.
Dengan kata lain, NPPN membantu UMKM fokus pada pengembangan usaha tanpa terbebani urusan administrasi yang rumit.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dikembangkan oleh DJP untuk memudahkan layanan perpajakan secara digital. Melalui Coretax, Wajib Pajak dapat mengakses berbagai layanan administrasi pajak, termasuk pemberitahuan penggunaan NPPN, tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Sistem ini dirancang agar lebih transparan, efisien, dan ramah pengguna, sejalan dengan transformasi digital di bidang perpajakan.
Syarat Sebelum Mengajukan NPPN via Coretax
Sebelum mengajukan NPPN melalui Coretax, pastikan Anda telah menyiapkan beberapa hal berikut:
- Memiliki NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP.
- Akun Coretax aktif dengan kata sandi dan metode verifikasi yang valid.
- Data omzet tahun sebelumnya atau estimasi omzet tahun berjalan.
- Kode Otorisasi DJP (KO) yang dibuat melalui Coretax.
Persiapan ini penting agar proses pengajuan berjalan lancar tanpa kendala teknis.
Langkah-Langkah Cara Ajukan NPPN via Coretax
1. Login ke Coretax
- Buka situs resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
- Masukkan NIK sebagai ID pengguna.
- Ketik kata sandi dan kode captcha yang muncul.
- Klik Login, lalu pilih metode verifikasi dan pembuatan password jika diminta.
2. Buat Kode Otorisasi DJP
- Pilih menu Portal Saya di sisi kiri layar.
- Masuk ke submodul Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.
- Buat passphrase, centang pernyataan, lalu simpan.
Kode ini akan digunakan untuk menandatangani permohonan secara elektronik.
3. Ajukan Pemberitahuan NPPN
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak.
- Masuk ke Layanan Administrasi dan buat permohonan layanan.
- Pilih AS.04 Pemberitahuan penggunaan NPPN dan pembukuan stelsel kas.
- Lanjutkan ke AS.04-01 Pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan NPPN.
- Simpan permohonan.
4. Isi Formulir Pemberitahuan
- Pilih tahun pajak penggunaan NPPN.
- Isi peredaran bruto tahun sebelumnya atau estimasi omzet.
- Tentukan kota atau kabupaten tempat usaha.
- Simpan data yang telah diisi.
Setelah langkah ini selesai, sistem akan memproses permohonan Anda.
5. Unduh Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
- Simpan formulir dalam format PDF.
- Masuk kembali menggunakan Kode Otorisasi DJP.
- Ajukan penerbitan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
- Unduh BPE melalui menu dokumen sebagai bukti sah pemberitahuan NPPN.
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Pengajuan
Setelah berhasil mengajukan NPPN, Wajib Pajak tetap perlu memperhatikan beberapa hal penting:
- Cek status NPPN secara berkala di Coretax.
- Pastikan penggunaan NPPN tercatat aktif untuk tahun pajak berjalan.
- Simpan BPE sebagai arsip penting jika diperlukan di kemudian hari.
- Jika omzet meningkat dan melewati Rp4,8 miliar, segera beralih ke pembukuan penuh sesuai aturan.
Kepatuhan ini penting agar tidak terjadi kesalahan administrasi atau sanksi di kemudian hari.
NPPN sebagai Solusi Pajak UMKM
Bagi pelaku usaha mikro dan freelancer, NPPN adalah solusi realistis untuk memenuhi kewajiban pajak tanpa terbebani administrasi rumit. Dengan adanya Coretax, proses pengajuan menjadi semakin mudah, cepat, dan transparan.
Pemahaman yang baik mengenai NPPN dan tata cara pengajuannya akan membantu UMKM lebih tertib pajak sekaligus mendukung iklim usaha yang sehat. Dengan patuh pajak, pelaku usaha turut berkontribusi pada pembangunan nasional tanpa harus mengorbankan waktu dan energi berlebihan.
Dengan mengikuti panduan di atas, Anda kini dapat mengajukan NPPN via Coretax secara mandiri dan memastikan kewajiban perpajakan usaha Anda terpenuhi dengan benar dan efisien.
Baca Juga : Prabowo Janji Bangun Kampus Kedokteran Gratis Nasional

