Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan korupsi di Tulungagung.
Bupati Gatut Sunu Wibowo disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp5 miliar dari sejumlah kepala OPD.
Target Besar, Realisasi Sebagian
Menurut Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, target tersebut tidak sepenuhnya tercapai.
Dari total Rp5 miliar yang diminta, realisasi yang diterima mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Dana tersebut dikumpulkan dalam periode beberapa bulan.
Dua Skema Permintaan Uang
KPK mengungkap adanya dua skema yang digunakan.
Pertama, permintaan langsung kepada kepala OPD, baik secara pribadi maupun melalui perantara.
Nilainya bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga miliaran rupiah.
Modus Manipulasi Anggaran
Skema kedua dilakukan melalui pengaturan anggaran.
Gatut disebut menambah atau menggeser anggaran di OPD.
Dari tambahan tersebut, ia meminta persentase tertentu sebagai imbalan.
Potongan hingga 50 Persen
Dalam praktiknya, permintaan bisa mencapai 50 persen dari nilai anggaran tambahan.
Bahkan, permintaan dilakukan sebelum dana benar-benar dicairkan.
Hal ini menunjukkan adanya pola sistematis dalam praktik tersebut.
Terungkap Lewat OTT
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut.
Beberapa di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan.
Penetapan Tersangka
KPK menetapkan Gatut Sunu sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kasus ini terjadi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan anggaran daerah.
KPK menegaskan akan terus menindak praktik korupsi yang merugikan negara.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas di pemerintahan daerah.
Baca Juga : Harga BBM Naik Picu Inflasi AS Tertinggi
Cek Juga Artikel Dari Platform : phdibanten

