festajunina.site Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menyoroti agenda besar pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu langkah yang menurutnya harus segera dipercepat adalah pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Dalam pandangannya, aturan ini menjadi kebutuhan mendesak karena kerugian negara akibat korupsi selama ini tidak sepenuhnya bisa dipulihkan. Banyak kasus berakhir dengan hukuman pidana, tetapi aset hasil kejahatan justru tetap sulit ditarik kembali.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Mengapa pelaku korupsi masih bisa menikmati kekayaan, meski sudah diproses hukum? Gibran menilai celah ini harus ditutup melalui regulasi yang lebih kuat dan tegas.
RUU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi jawaban agar negara tidak terus kehilangan haknya.
Korupsi Merugikan Negara dan Menghambat Pembangunan
Dampak korupsi tidak hanya terlihat dalam angka kerugian. Uang yang seharusnya digunakan untuk pembangunan sering kali lenyap karena disalahgunakan.
Akibatnya, layanan publik ikut terdampak. Program kesehatan bisa terganggu. Infrastruktur bisa tertunda. Masyarakat akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan.
Pemberantasan korupsi karena itu harus dilakukan secara menyeluruh. Hukuman penjara saja tidak cukup bila keuntungan kejahatan masih tersisa.
Upaya pemulihan aset menjadi bagian penting dalam sistem keadilan.
RUU Perampasan Aset Dianggap Mendesak Disahkan
Gibran menegaskan bahwa RUU ini tidak boleh terus tertunda. Pengesahan diperlukan agar negara memiliki dasar hukum yang jelas untuk menyita aset hasil korupsi.
Selama ini, banyak pelaku menyembunyikan uang melalui berbagai cara. Sebagian diubah menjadi properti. Ada juga yang dialihkan menjadi investasi atau bisnis.
Tidak sedikit aset yang bahkan dipindahkan ke luar negeri. Dalam situasi seperti itu, negara sering kali kesulitan mengejar dan mengambil kembali kekayaan yang dicuri.
Dengan undang-undang yang kuat, proses pelacakan dan penyitaan dapat berjalan lebih efektif.
Kerugian Negara Sering Tidak Kembali Sepenuhnya
Salah satu sorotan utama Gibran adalah minimnya pemulihan kerugian negara. Dalam banyak kasus, hanya sebagian kecil aset yang berhasil kembali ke kas negara.
Sisanya menghilang tanpa jejak atau sudah berpindah tangan. Kondisi ini membuat publik merasa pemberantasan korupsi belum tuntas.
Masyarakat menuntut sistem yang lebih adil. Negara harus bisa mengambil kembali uang rakyat yang dicuri.
RUU ini dipandang sebagai instrumen penting untuk memperkuat pemulihan aset.
Koruptor Harus Dimiskinkan sebagai Efek Jera
Pernyataan Gibran bahwa koruptor harus dimiskinkan menjadi pesan yang kuat. Intinya, pelaku tidak boleh lagi mendapatkan keuntungan dari tindak pidananya.
Efek jera tidak akan muncul jika seseorang tetap kaya setelah keluar dari penjara. Hukuman harus benar-benar memutus manfaat ekonomi dari kejahatan.
Melalui perampasan aset, korupsi tidak lagi menjadi “kejahatan yang menguntungkan”.
Langkah ini juga dianggap sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat yang dirugikan.
Aset Rampasan Harus Dipakai untuk Kepentingan Publik
Gibran menekankan bahwa aset yang berhasil disita harus kembali digunakan untuk rakyat.
Dana hasil pemulihan dapat dialokasikan untuk sektor penting, seperti:
- pembangunan sekolah dan pendidikan
- peningkatan layanan kesehatan
- perbaikan jalan dan fasilitas umum
- bantuan sosial bagi masyarakat rentan
- penguatan UMKM dan ekonomi daerah
Dengan begitu, manfaatnya terasa langsung bagi masyarakat luas.
Partisipasi Publik Penting untuk Mengawal Prosesnya
Selain mendorong pengesahan, Gibran juga mengajak masyarakat ikut mengawal proses legislasi ini.
Perhatian publik diperlukan agar pembahasan tidak berlarut-larut. Transparansi juga harus dijaga agar substansi aturan tetap kuat.
RUU Perampasan Aset sudah lama masuk agenda reformasi hukum. Namun, dinamika politik sering membuatnya tertunda.
Dukungan masyarakat dapat menjadi dorongan agar regulasi ini segera menjadi prioritas nasional.
Tantangan Implementasi dan Pengawasan
Meski penting, penerapan perampasan aset bukan hal mudah. Negara perlu sistem pelacakan aset yang modern dan kerja sama lintas lembaga.
Banyak aset disamarkan melalui pihak ketiga. Sebagian disimpan dalam bentuk yang kompleks.
Karena itu, aturan ini harus diterapkan secara profesional dan tetap menjunjung prinsip keadilan.
Pengawasan juga diperlukan agar kebijakan tidak disalahgunakan.
Kesimpulan: RUU Perampasan Aset Jadi Langkah Strategis
Dorongan Wakil Presiden Gibran menunjukkan bahwa pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi secara nyata.
Pengembalian aset menjadi kunci agar kerugian negara dapat dipulihkan. Pesan bahwa koruptor harus dimiskinkan mencerminkan tuntutan publik akan hukuman yang lebih tegas.
Jika RUU ini disahkan dan dijalankan dengan baik, Indonesia bisa melangkah menuju sistem antikorupsi yang lebih kuat, adil, dan berpihak pada rakyat.hukum yang lebih tegas, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Cek Juga Artikel Dari Platform carimobilindonesia.com
