festajunina.site Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, memberikan pandangan yang memicu diskusi publik mengenai persidangan Roy Suryo Cs terkait polemik ijazah Joko Widodo. Menurut Refly, persidangan tersebut kemungkinan besar tidak akan berfungsi sebagai ajang pembuktian apakah ijazah mantan presiden itu asli atau palsu. Ia memandang proses hukum yang berjalan tidak akan menyentuh substansi isu yang selama ini ramai diperdebatkan di ruang publik.
Dalam sebuah program diskusi nasional, Refly menyampaikan keraguannya secara terbuka. Ia mempertanyakan apakah sidang tersebut akan benar-benar menjawab pertanyaan inti yang selama ini mencuat. Menurutnya, publik tentu ingin mendapatkan kepastian terkait keaslian dokumen pendidikan yang menjadi perdebatan, namun ia menduga agenda persidangan tidak dirancang untuk membahas hal itu.
Persoalan Utama: Apa yang Akan Dibuktikan dalam Sidang?
Refly menyoroti bahwa perkara hukum yang menjerat Roy Suryo dan pihak lain lebih mengarah pada dugaan penyebaran informasi, pencemaran nama baik, atau pelanggaran aturan komunikasi elektronik. Artinya, yang diuji dalam persidangan adalah tindakan para terdakwa, bukan objek pernyataan yang mereka persoalkan.
Karena itu, menurut Refly, publik sebaiknya tidak terlalu berharap sidang tersebut akan mengungkap fakta baru terkait ijazah Jokowi. Dari perspektif hukum formil, fokus peradilan biasanya tidak pada pembuktian luar substansi perkara, melainkan pada apakah terdakwa melakukan tindak pidana sesuai dakwaan jaksa.
Ia mencontohkan bahwa seseorang yang membagikan informasi belum tentu otomatis dibenarkan secara hukum, meskipun informasi tersebut pada akhirnya terbukti benar. Dalam konteks ini, pengadilan berpotensi memutuskan bersalah atau tidak bersalahnya terdakwa tanpa harus memverifikasi klaim soal ijazah.
Dugaan Fokus Sidang Akan Mengarah ke Perbuatan Terdakwa
Menurut analisis Refly, persidangan lebih mungkin berfokus pada unsur pidana, seperti apakah para terdakwa menyebarkan informasi tanpa dasar, apakah mereka melanggar etika digital, atau apakah mereka memiliki niat mencemarkan nama baik. Hal-hal seperti itulah yang biasanya menjadi perhatian pengadilan.
Bahkan, ia menduga bahwa setelah sidang selesai dan putusan dijatuhkan, publik mungkin tetap tidak mengetahui jawaban sebenarnya mengenai keaslian ijazah Jokowi. Sidang bisa saja berakhir dengan vonis tertentu bagi terdakwa tanpa pernah menyentuh inti polemik.
Dengan kata lain, isu yang ramai di masyarakat belum tentu berbanding lurus dengan fokus hukum dalam persidangan, karena hukum bekerja berdasarkan batasan dakwaan, prosedur, dan bukti yang relevan secara legal.
Isu Ijazah Jokowi Menjadi Perdebatan Publik yang Berkepanjangan
Perdebatan mengenai keaslian ijazah Jokowi sudah cukup lama muncul di ruang publik. Isu ini berawal dari sejumlah unggahan dan pernyataan berbagai pihak, termasuk Roy Suryo dan figur lainnya, yang mempertanyakan validitas dokumen pendidikan Presiden Jokowi pada masa kampanye dan setelahnya.
Isu tersebut berkembang luas di media sosial, bahkan menjadi bahan perdebatan terbuka di berbagai platform diskusi. Meski demikian, pemerintah dan berbagai institusi pendidikan telah menegaskan bahwa ijazah tersebut sah dan dikeluarkan secara resmi. Namun, sebagian masyarakat masih menginginkan pembuktian lebih lanjut melalui jalur hukum.
Dalam konteks inilah banyak pihak berharap persidangan Roy Suryo Cs bisa memberikan jawaban. Tetapi Refly menilai harapan tersebut tidak realistis karena sistem peradilan pidana tidak dirancang untuk menguji keaslian dokumen yang bukan objek dakwaan.
Analisis Hukum Refly: Sidang Tidak Dibangun untuk Menguji Validitas Ijazah
Sebagai pakar hukum tata negara, Refly menjelaskan bahwa ruang lingkup pengadilan pidana sangat spesifik. Jika dakwaan jaksa tidak memasukkan unsur “pembuktian ijazah”, maka majelis hakim tidak punya kewajiban untuk memeriksa hal itu. Pengadilan tidak dapat melampaui dakwaan.
Artinya, sekalipun isu tersebut menjadi perhatian publik, tidak ada jaminan persidangan akan menghadirkan bukti terkait ijazah. Pengadilan hanya akan fokus pada apakah terdakwa melakukan tindak pidana sesuai pasal-pasal yang dituduhkan.
Refly juga mengingatkan bahwa hukum tidak bekerja berdasarkan tekanan publik. Pengadilan tunduk pada struktur perkara, bukan opini yang berkembang di masyarakat.
Potensi Kekecewaan dan Harapan Baru untuk Transparansi
Dengan adanya analisis Refly, muncul kekhawatiran bahwa publik akan kembali kecewa karena tidak mendapatkan jawaban atas isu yang mereka anggap penting. Namun, ia berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran agar pemerintah lebih transparan, terutama terkait isu sensitif yang mudah dipolitisasi.
Menurut Refly, semakin besar transparansi, semakin kecil ruang bagi spekulasi liar yang dapat merusak kepercayaan publik. Ia juga menilai bahwa seharusnya negara tidak membiarkan isu seperti ini berkembang tanpa kepastian yang jelas.
Penutup: Sidang Bisa Berjalan, Tapi Jawaban Belum Tentu Muncul
Dari seluruh analisisnya, Refly menegaskan bahwa persidangan Roy Suryo Cs berpotensi berakhir tanpa memberikan jawaban apakah ijazah Jokowi asli atau palsu. Sidang kemungkinan hanya membahas tindakan para terdakwa tanpa menyentuh substansi ijazah.

Cek Juga Artikel Dari Platform monitorberita.com
