festajunina.site Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta berhasil membongkar praktik penipuan daring atau scam yang terindikasi terhubung dengan jaringan internasional. Pengungkapan ini menjadi perhatian publik karena modus kejahatan dilakukan secara rapi dengan menyamarkan aktivitas ilegal sebagai perusahaan penyedia lapangan kerja resmi.
Kasus ini terungkap setelah aparat melakukan penyelidikan mendalam terhadap sebuah kantor perusahaan yang berlokasi di wilayah Sleman. Perusahaan tersebut diduga menjadi pusat operasional sindikat penipuan berbasis digital yang menyasar korban warga negara asing melalui aplikasi kencan daring. Dalam penggerebekan tersebut, aparat menemukan berbagai alat elektronik yang digunakan sebagai sarana utama menjalankan aksi kejahatan.
Berawal dari Patroli Siber dan Iklan Mencurigakan
Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang dilakukan secara rutin oleh kepolisian. Dalam patroli tersebut, petugas menemukan iklan lowongan kerja yang dinilai tidak lazim. Persyaratan yang dicantumkan dalam iklan tersebut mengharuskan pelamar memiliki kemampuan berbahasa Inggris serta memahami penggunaan aplikasi kencan daring.
Kriteria tersebut menimbulkan kecurigaan aparat, sehingga dilakukan penelusuran lebih lanjut. Hasil pendalaman mengarah pada sebuah kantor perusahaan bernama PT Altair Trans Service, yang kemudian menjadi target penggerebekan. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan puluhan unit ponsel, laptop, perangkat jaringan internet, serta sistem CCTV yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan.
Puluhan Karyawan Diamankan, Enam Orang Jadi Tersangka
Dalam operasi tersebut, aparat turut mengamankan puluhan karyawan yang bekerja di kantor itu. Setelah melalui proses pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka utama. Keenam tersangka diketahui menempati posisi strategis di dalam struktur perusahaan, mulai dari pimpinan hingga kepala tim operasional.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada peran aktif mereka dalam mengatur, mengendalikan, serta mengawasi aktivitas penipuan yang dilakukan oleh para karyawan. Dari perangkat elektronik yang disita, penyidik juga menemukan sejumlah konten digital yang mengandung muatan pornografi, yang digunakan sebagai bagian dari strategi manipulasi terhadap korban.
Modus Penipuan Berkedok Admin Aplikasi Kencan
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Riski Adrian, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengklaim bergerak di bidang penyedia tenaga kerja sesuai permintaan klien luar negeri. Namun dalam praktiknya, para karyawan justru diarahkan untuk menjalankan peran sebagai admin percakapan di aplikasi kencan daring yang berbasis di luar negeri.
Para admin tersebut diminta menggunakan identitas perempuan untuk menarik perhatian korban. Identitas dan gaya komunikasi disesuaikan dengan latar belakang negara target, sehingga interaksi terasa lebih meyakinkan. Korban berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, Kanada, dan Australia.
Dalam setiap percakapan, agen secara perlahan membangun kedekatan emosional dengan korban. Setelah kepercayaan terbentuk, korban diarahkan untuk melakukan transaksi berupa pembelian koin digital yang digunakan untuk mengirim hadiah virtual di dalam aplikasi.
Target Koin dan Aliran Keuntungan
Setiap agen ditargetkan mencapai ribuan koin dalam satu hari. Koin-koin tersebut memiliki nilai tukar tertentu yang dapat dikonversi menjadi uang. Skema ini menjadi sumber keuntungan utama sindikat, sekaligus mendorong para agen untuk terus melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Sebagai bagian dari strategi lanjutan, agen juga mengirimkan konten foto atau video bermuatan pornografi secara bertahap. Konten tersebut digunakan untuk mempertahankan ketertarikan korban dan mendorong mereka terus melakukan transaksi. Pola ini menunjukkan bahwa aktivitas tersebut telah dirancang secara sistematis dan terorganisasi.
Jerat Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, mulai dari ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, hingga Undang-Undang Pornografi. Ancaman hukuman yang dikenakan tidak ringan, dengan pidana penjara minimal beberapa bulan hingga maksimal belasan tahun.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas kejahatan siber lintas negara. Modus penipuan digital dinilai semakin kompleks dan memanfaatkan celah psikologis korban, sehingga membutuhkan kewaspadaan tinggi dari masyarakat.
Imbauan kepada Masyarakat
Polresta Yogyakarta mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terdengar terlalu mudah atau tidak masuk akal. Lowongan kerja yang mencantumkan persyaratan tidak relevan dengan jenis pekerjaan patut dicurigai. Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah tergiur dengan interaksi daring yang mengarah pada permintaan uang atau transaksi digital.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran penting bahwa kejahatan siber dapat beroperasi dengan kedok legal dan tampilan profesional. Sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran publik menjadi kunci utama dalam mencegah semakin meluasnya praktik penipuan berbasis digital di masa mendatang.

Cek Juga Artikel Dari Platform rumahjurnal.online
