Pemerintah kembali membuka peluang karier bagi tenaga profesional untuk bergabung sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia atau KemenHAM. Rekrutmen PPPK tahun 2026 ini menjadi kesempatan strategis bagi lulusan diploma hingga sarjana yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan layanan publik, khususnya di bidang perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia.
Selain membuka formasi yang luas, seleksi PPPK KemenHAM 2026 juga menarik perhatian karena memberikan kepastian penghasilan. Pemerintah telah menetapkan struktur gaji resmi berdasarkan peraturan presiden terbaru, sehingga calon peserta dapat mengetahui secara jelas besaran gaji yang akan diterima sejak awal.
Peluang Karier PPPK di KemenHAM
Skema PPPK dirancang untuk menjaring tenaga profesional yang memiliki keahlian spesifik dan dibutuhkan oleh instansi pemerintah. Berbeda dengan PNS, PPPK diangkat melalui perjanjian kerja dengan masa kontrak tertentu, namun tetap memperoleh hak kepegawaian yang layak, termasuk gaji, tunjangan, serta perlindungan jaminan sosial.
Di KemenHAM, keberadaan PPPK dinilai penting untuk memperkuat kinerja kementerian dalam menjalankan tugas-tugas strategis, mulai dari perumusan kebijakan hingga pelayanan langsung kepada masyarakat. Karena itu, seleksi PPPK ini terbuka bagi pelamar yang memiliki kompetensi, integritas, dan komitmen pada nilai-nilai hak asasi manusia.
Jadwal Lengkap Seleksi PPPK KemenHAM 2026
Bagi calon peserta, memahami jadwal seleksi menjadi hal krusial agar tidak terlewat satu pun tahapan. Berdasarkan informasi resmi, proses rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 berlangsung dengan alur sebagai berikut:
- Pendaftaran: 7–23 Januari 2026
- Seleksi Administrasi: 8–29 Januari 2026
- Pengumuman hasil administrasi: 30 Januari 2026
- Seleksi Kompetensi (CAT): 11–17 Februari 2026
- Pengumuman hasil: 24–26 Februari 2026
- Seleksi Kompetensi Tambahan (Tes Tertulis): 27–31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir: 11 April 2026
- Penetapan Nomor Induk PPPK: 27 April–25 Mei 2026
Seluruh tahapan tersebut disusun untuk memastikan proses seleksi berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.
Dasar Hukum Penetapan Gaji PPPK
Besaran gaji PPPK KemenHAM 2026 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Aturan ini menetapkan gaji pokok PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Dengan adanya regulasi tersebut, penghasilan PPPK memiliki kepastian hukum dan dapat meningkat seiring bertambahnya masa kerja.
Gaji PPPK tidak bersifat tunggal. Selain gaji pokok, PPPK juga berpotensi menerima tunjangan sesuai ketentuan instansi dan kebijakan pemerintah, meski besarannya dapat berbeda dengan PNS.
Rincian Gaji PPPK KemenHAM per Golongan
Berikut adalah gambaran lengkap gaji pokok PPPK berdasarkan golongan, mulai dari golongan terendah hingga tertinggi:
- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Rentang gaji tersebut menunjukkan bahwa PPPK memiliki prospek penghasilan yang kompetitif, khususnya bagi pelamar dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman kerja yang tinggi.
Posisi Lulusan S1 dan D4
Khusus bagi lulusan Sarjana (S1) dan Diploma 4 (D4), pemerintah menetapkan penempatan awal pada Golongan IX. Artinya, gaji pokok awal yang diterima berada di angka Rp3.203.600 per bulan untuk masa kerja 0–1 tahun. Seiring bertambahnya masa kerja dan perpanjangan kontrak, gaji tersebut dapat meningkat hingga Rp5.261.500 per bulan.
Ketentuan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin meniti karier di sektor pemerintahan tanpa harus menunggu seleksi PNS.
Cara Daftar PPPK KemenHAM 2026
Pendaftaran PPPK KemenHAM dilakukan secara daring melalui portal resmi SSCASN BKN. Berikut langkah-langkah umumnya:
- Membuat akun di situs resmi https://sscasn.bkn.go.id.
- Mengisi data pribadi sesuai KTP dan dokumen kependudukan.
- Memilih formasi PPPK KemenHAM yang tersedia.
- Mengunggah dokumen persyaratan, seperti surat lamaran, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lain sesuai formasi.
- Memastikan seluruh data benar sebelum mengirim pendaftaran.
- Mencetak Kartu Pendaftaran sebagai bukti registrasi.
Calon peserta disarankan untuk teliti saat mengunggah dokumen agar tidak gugur pada tahap seleksi administrasi.
Kesempatan dan Tantangan
Rekrutmen PPPK KemenHAM 2026 bukan sekadar soal gaji. Lebih dari itu, program ini membuka ruang bagi tenaga profesional untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan hukum dan HAM di Indonesia. Dengan sistem seleksi yang kompetitif, peserta dituntut mempersiapkan diri secara matang, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi.
Bagi masyarakat yang berminat, kesempatan ini patut dimanfaatkan sebaik mungkin. Dengan jadwal pendaftaran yang masih terbuka dan struktur gaji yang jelas, PPPK KemenHAM 2026 menjadi salah satu jalur karier pemerintahan yang menjanjikan di awal tahun ini.
Baca Juga : Hadapi Persija di GBLA, Bojan Hodak Tekankan Kontrol Emosi
Cek Juga Artikel Dari Platform : jalanjalan-indonesia

