festajunina.site — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menilai, perpres tersebut harus mengatur secara rinci mulai dari standar gizi, keamanan pangan, mekanisme distribusi, hingga batas waktu konsumsi makanan.
“Komisi IX menilai ada beberapa hal krusial yang perlu diatur secara jelas dalam perpres ini. Pertama, soal standar gizi dan keamanan pangan,” ujar Nurhadi kepada wartawan, Sabtu (4/10/2025).
Menurutnya, program MBG tidak boleh hanya sebatas menyalurkan makanan, tetapi harus memastikan kandungan gizinya sesuai usia anak dan standar kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Perpres Harus Tekankan Standar Gizi dan Pengawasan Ketat
Nurhadi menegaskan, perpres MBG perlu memuat standar gizi yang konkret, bukan sekadar pedoman administratif. Ia mengingatkan agar makanan yang disajikan tidak sekadar mengenyangkan, tetapi benar-benar menunjang tumbuh kembang anak.
Selain itu, mekanisme distribusi dan pengawasan di lapangan juga harus diperkuat. Menurutnya, tanpa pengawasan yang memadai, potensi ketimpangan distribusi dan penyalahgunaan anggaran bisa saja terjadi.
“Distribusi dan pengawasan sangat penting agar tidak terjadi lagi ketimpangan maupun penyalahgunaan dana program,” tegasnya.
Daerah dan Sekolah Harus Dilibatkan Aktif
Politikus dari fraksi NasDem itu juga menekankan pentingnya pemberdayaan daerah dan mitra penyedia MBG. Pemerintah daerah dan pihak sekolah perlu dilibatkan dalam setiap proses, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.
“Kami juga menekankan pentingnya kualifikasi dan kompetensi tenaga di lapangan. Setiap dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus memiliki tiga stakeholder utama: kepala dapur, akuntan, dan ahli gizi,” paparnya.
Ia menambahkan, rata-rata dapur MBG memiliki lebih dari 40 pekerja atau relawan, sehingga pelatihan dan penerapan SOP harus dilakukan secara ketat.
“Agar proses produksi makanan berjalan sesuai standar keamanan dan mutu yang ditetapkan,” lanjutnya.
Kapasitas Produksi Dibatasi untuk Jaga Kualitas
Selain standar gizi, Nurhadi juga menyoroti aspek kapasitas produksi dapur MBG. Menurutnya, dapur sebaiknya tidak melayani terlalu banyak porsi per hari agar kualitas makanan tetap terjaga.
“Jumlah penerima per dapur sebaiknya maksimal 2.500 porsi per hari, berbeda dengan sebelumnya yang mencapai 3.000–4.000 porsi. Dengan demikian, kualitas makanan dapat lebih terjamin,” jelasnya.
Setiap Paket Harus Cantumkan Batas Konsumsi
Nurhadi juga meminta agar setiap paket MBG mencantumkan batas waktu konsumsi atau masa kedaluwarsa. Ia menilai hal ini penting untuk memastikan anak-anak penerima MBG memperoleh makanan dalam kondisi aman dan layak.
“Setiap paket makanan sebaiknya mencantumkan peringatan waktu konsumsi, layaknya produk pangan yang memiliki keterangan best before. Anak-anak penerima MBG berhak mendapatkan makanan yang sehat dan tidak basi,” tegasnya.
Pemerintah Siapkan Draf Perpres MBG
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg)Bambang Eko Suhariyanto menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto akan segera menandatangani Perpres MBG dalam waktu dekat. Ia berharap aturan itu bisa diteken sebelum 5 Oktober 2025.
“(Perpres) sedang diajukan ke Presiden. Mudah-mudahan bisa ditandatangani sebelum 5 Oktober, karena agenda pemerintah cukup padat,” ujar Bambang di Kompleks DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10).
Bambang mengungkapkan, draf perpres sudah disiapkan jauh sebelum munculnya kasus keracunan MBG di beberapa daerah. Aturan itu dibuat untuk memperkuat tata kelola, standar kesehatan, serta sistem evaluasi program.
Perpres Diharapkan Jadi Payung Hukum yang Tegas
Nurhadi berharap, Perpres MBG tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi juga payung hukum yang tegas dalam menjamin keamanan pangan, keseimbangan gizi, dan kualitas distribusi makanan.
“Perpres MBG harus jadi fondasi kuat agar program ini benar-benar menyehatkan generasi bangsa, bukan menimbulkan masalah baru,” pungkasnya.