Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi mengabulkan permohonan sengketa informasi yang diajukan Bonatua Silalahi terkait keterbukaan salinan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, yang tersimpan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Putusan ini menegaskan bahwa dokumen tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi di Jakarta Pusat pada Selasa, 13 Januari 2026. Majelis Komisi Informasi menyatakan secara tegas bahwa salinan ijazah yang digunakan Jokowi dalam proses pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 bukanlah informasi yang dikecualikan, melainkan termasuk kategori informasi publik.
“Memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pencalonan Presiden RI periode 2014–2019 dan 2019–2024 merupakan informasi yang terbuka,” ujar Ketua Majelis KIP, Handoko Saputro, saat membacakan amar putusan.
Putusan KIP dan Konsekuensi Hukumnya
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 074/X/KIP-PSI/2025. Dalam amar putusan, Majelis Komisi Informasi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon untuk membuka dan menyerahkan salinan ijazah tersebut kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Artinya, KPU masih memiliki ruang untuk menempuh langkah hukum lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti mengajukan keberatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Namun, selama tidak ada putusan lain yang membatalkan, keputusan KIP ini menjadi dasar hukum kuat bahwa dokumen tersebut wajib dibuka.
Majelis menilai bahwa dokumen persyaratan pencalonan presiden, termasuk ijazah, memiliki keterkaitan langsung dengan kepentingan publik. Oleh karena itu, akses terhadap dokumen tersebut menjadi bagian dari hak masyarakat untuk mengetahui dan mengawasi proses demokrasi.
Sengketa Informasi yang Panjang
Sengketa informasi ini bermula ketika Bonatua Silalahi mengajukan permohonan kepada KPU RI untuk memperoleh salinan ijazah Jokowi. Dalam respons awalnya, KPU hanya membuka sebagian informasi dan menutup sejumlah bagian penting dalam dokumen tersebut.
Penutupan itu mencakup beberapa detail administratif yang dianggap sensitif oleh KPU. Namun, Bonatua menilai pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Karena tidak puas dengan jawaban KPU, Bonatua membawa perkara ini ke Komisi Informasi Pusat. Proses persidangan berlangsung selama berbulan-bulan, dengan menghadirkan argumentasi dari kedua belah pihak terkait status hukum dokumen ijazah pejabat publik.
Dalam pertimbangannya, majelis KIP menilai bahwa dokumen yang disengketakan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, karena tidak mengancam keamanan negara, tidak melanggar privasi personal yang dilindungi secara ketat, serta memiliki nilai kepentingan publik yang tinggi.
Kemenangan Hak Publik
Menanggapi putusan tersebut, Bonatua Silalahi menyebut keputusan KIP sebagai kemenangan bagi publik, bukan kemenangan personal. Menurutnya, keterbukaan informasi ini penting agar masyarakat dapat menilai keabsahan dokumen pejabat publik secara objektif.
“Ini bukan kemenangan saya, ini kemenangan publik,” ujar Bonatua usai sidang.
Ia menyoroti bahwa sebelumnya terdapat sembilan poin informasi dalam salinan ijazah yang ditutup oleh KPU. Dengan adanya putusan ini, publik nantinya dapat melihat secara lengkap detail dokumen, termasuk aspek legalisasi seperti tanda tangan pejabat berwenang dan tanggal pengesahan.
Bonatua juga menegaskan bahwa sengketa ini bukan bertujuan untuk menyerang pribadi Jokowi, melainkan mendorong penegakan prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara. Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan fondasi penting dalam demokrasi modern.
Keterbukaan Informasi dan Demokrasi
Putusan KIP ini dinilai memiliki dampak luas bagi praktik keterbukaan informasi di Indonesia. Selama ini, dokumen persyaratan pencalonan pejabat publik kerap dianggap sebagai wilayah abu-abu antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi.
Dengan putusan ini, KIP memberikan preseden bahwa dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan jabatan publik strategis, seperti presiden, memiliki dimensi kepentingan publik yang sangat kuat. Oleh karena itu, akses terhadap dokumen tersebut menjadi bagian dari mekanisme akuntabilitas.
Pakar hukum tata negara menilai putusan ini sejalan dengan semangat reformasi dan demokratisasi, di mana pejabat publik harus siap diawasi secara terbuka oleh masyarakat. Transparansi dinilai dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara dan proses pemilu.
Posisi KPU dan Langkah Selanjutnya
Di sisi lain, KPU RI menyatakan akan mempelajari secara cermat putusan KIP tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. Sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU berada dalam posisi untuk menyeimbangkan antara keterbukaan informasi dan perlindungan data pribadi.
Jika KPU memilih untuk tidak mengajukan keberatan, maka salinan ijazah Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden akan dibuka sepenuhnya kepada pemohon dan, secara tidak langsung, kepada publik.
Namun, jika KPU menempuh jalur hukum lanjutan, maka perkara ini berpotensi berlanjut ke pengadilan, sehingga kepastian akses publik masih harus menunggu putusan berkekuatan hukum tetap.
Dampak Politik dan Sosial
Secara politik, putusan ini kembali memunculkan diskursus mengenai transparansi pejabat publik di ruang publik. Meskipun Jokowi telah menyelesaikan masa jabatannya sebagai presiden, isu keterbukaan dokumen pencalonan tetap relevan sebagai pembelajaran bagi praktik demokrasi ke depan.
Bagi masyarakat, putusan ini memperkuat posisi warga negara sebagai subjek aktif dalam demokrasi, bukan sekadar pemilih pasif. Hak untuk mengetahui informasi publik ditegaskan kembali sebagai hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi tanpa dasar hukum yang kuat.
Penegasan Prinsip Keterbukaan
Putusan KIP terkait salinan ijazah Jokowi menjadi tonggak penting dalam penegakan keterbukaan informasi publik di Indonesia. Keputusan ini menegaskan bahwa dokumen yang berkaitan dengan proses demokrasi dan pencalonan pejabat publik merupakan bagian dari hak publik untuk tahu.
Ke depan, putusan ini diharapkan menjadi rujukan bagi lembaga negara lainnya agar lebih berhati-hati dalam menetapkan informasi yang dikecualikan. Transparansi bukan ancaman, melainkan fondasi untuk membangun kepercayaan publik dan memperkuat demokrasi.
Dengan demikian, perkara ini tidak hanya berhenti pada persoalan ijazah seorang presiden, tetapi juga menjadi simbol perjuangan hak publik atas informasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara.
Baca Juga : Pilkada Langsung Amanat Konstitusi, PDIP Teguh Bela Rakyat
Cek Juga Artikel Dari Platform : beritajalan

