festajunina.site Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahap keempat untuk masyarakat yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Bantuan ini merupakan bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah menjelang akhir tahun.
Tahap keempat mencakup periode Oktober hingga Desember, dengan proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui bank-bank penyalur dan kantor pos. Meski begitu, tidak semua masyarakat bisa mencairkan bansos ini hanya dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ada syarat dan ciri-ciri khusus pada data kependudukan yang menentukan kelayakan seseorang sebagai penerima manfaat.
Program PKH dan BPNT sendiri telah berjalan bertahun-tahun dan terbukti menjadi penopang ekonomi jutaan keluarga di seluruh Indonesia. Melalui bantuan ini, pemerintah berupaya menekan angka kemiskinan sekaligus memperkuat ketahanan pangan masyarakat kecil.
Kriteria Umum Penerima Bansos PKH dan BPNT
Sebelum membahas ciri KTP yang berhak mencairkan bansos, penting memahami dulu siapa saja yang berhak menerima bantuan.
Menurut Kemensos, penerima PKH berasal dari keluarga miskin dan rentan yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima biasanya memiliki komponen tanggungan seperti:
- Ibu hamil dan anak usia dini,
- Anak sekolah dari tingkat SD hingga SMA,
- Lansia berusia di atas 60 tahun,
- Penyandang disabilitas berat.
Sementara itu, BPNT diberikan dalam bentuk bantuan bahan pangan pokok, seperti beras, telur, minyak goreng, dan kebutuhan rumah tangga lain. Bantuan ini juga menyasar keluarga dengan kondisi ekonomi lemah dan data kependudukan yang aktif di sistem Kemensos.
Ciri KTP yang Bisa Digunakan untuk Mencairkan Bansos
Banyak masyarakat belum tahu bahwa tidak semua KTP dapat digunakan untuk mencairkan dana bansos. Beberapa ciri dan ketentuan administratif menjadi acuan utama dalam verifikasi data penerima. Berikut penjelasannya:
- Data KTP Harus Terdaftar di DTKS
KTP penerima wajib tercantum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial milik Kemensos. Jika nama tidak muncul di DTKS, maka bantuan tidak akan bisa dicairkan meskipun pemilik KTP merasa berhak. - Alamat KTP Sesuai dengan Domisili Penyaluran
Penerima bantuan harus berdomisili sesuai dengan alamat di KTP. Hal ini penting karena penyaluran dilakukan melalui bank atau kantor pos yang mengikuti wilayah administrasi tempat tinggal. Jika alamat berbeda, proses pencairan bisa tertunda. - NIK Valid dan Tidak Bermasalah di Dukcapil
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP harus aktif dan tervalidasi di sistem Dukcapil. Jika ditemukan KTP ganda, data tidak sinkron, atau NIK tidak terdaftar, maka proses pencairan akan otomatis ditolak oleh sistem Kemensos. - Nama Sesuai dengan Buku Tabungan atau Rekening Penyalur
Bagi penerima PKH atau BPNT yang menyalurkan bantuan melalui rekening bank, nama di KTP wajib sama dengan nama di buku tabungan. Ketidaksesuaian identitas dapat menyebabkan penolakan pencairan. - Memiliki Kartu Keluarga (KK) Aktif dan Terhubung ke Sistem DTKS
KTP penerima harus terhubung dengan KK yang aktif dan tercantum dalam data bansos. Jika KK tidak valid atau belum diperbarui, bantuan tidak bisa dicairkan.
Cara Cek Status Bansos Langsung Lewat HP
Masyarakat kini tidak perlu datang ke kantor desa atau kelurahan untuk mengetahui apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT. Kemensos menyediakan layanan cek status bansos online melalui HP dengan langkah berikut:
- Buka laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal sesuai KTP.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Centang kode verifikasi dan klik tombol Cari Data.
- Tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan hasil.
Jika nama Anda muncul sebagai penerima, maka Anda berhak mencairkan bantuan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, bila nama tidak terdaftar, bisa jadi Anda belum masuk dalam DTKS atau data belum diperbarui oleh dinas sosial daerah.
Jumlah Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Untuk tahap keempat ini, nominal bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan sekitar Rp3 juta per tahun, sementara anak sekolah tingkat SMA memperoleh sekitar Rp2 juta per tahun. Pencairan dilakukan per triwulan, sehingga setiap tahap masyarakat menerima proporsinya.
Sementara itu, penerima BPNT mendapat bantuan bahan pangan senilai sekitar Rp200 ribu per bulan, yang bisa diambil di agen e-warong atau bank penyalur.
Pencairan dilakukan melalui dua mekanisme:
- Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) untuk wilayah dengan akses perbankan, dan
- Kantor Pos Indonesia untuk wilayah yang belum terjangkau bank.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP asli dan Kartu Keluarga (KK), serta menunjukkan bukti terdaftar di sistem Kemensos.
Pentingnya Pembaruan Data DTKS
Salah satu kendala utama dalam penyaluran bansos adalah data kependudukan yang belum diperbarui. Banyak warga yang sebenarnya berhak, namun gagal menerima bantuan karena perubahan status domisili, pernikahan, atau meninggal dunia tidak tercatat dalam sistem.
Kemensos terus mengimbau masyarakat agar aktif memperbarui data kependudukan di dinas sosial atau kelurahan. Dengan begitu, proses verifikasi berjalan lancar, dan bantuan bisa tersalurkan secara tepat sasaran.
Penutup: Pastikan Data KTP dan DTKS Anda Valid
Program PKH dan BPNT tahap keempat menjadi wujud nyata perhatian pemerintah terhadap masyarakat kecil menjelang akhir tahun. Namun, agar bantuan benar-benar tepat sasaran, masyarakat perlu memastikan KTP, KK, dan NIK sudah valid dan terdaftar di DTKS.
Dengan data yang akurat, bantuan sosial dapat diterima secara cepat dan tanpa kendala. Cukup lewat HP, Anda bisa memeriksa status penerima dan memastikan bahwa hak Anda sebagai warga negara terpenuhi.

Cek Juga Artikel Dari Platform suarairama.com
