festajunina.site – Beberapa hari terakhir media sosial diramaikan oleh sebuah video dengan narasi yang menyebutkan bahwa kendaraan dengan pajak mati dilarang membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. Video tersebut memicu kegaduhan dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Namun setelah ditelusuri, informasi tersebut dipastikan hoaks. Pihak kepolisian dan Pertamina memberikan klarifikasi resmi untuk meluruskan kesalahpahaman publik.
Kronologi Video Viral
Video yang beredar menunjukkan antrean panjang pengendara motor di sebuah SPBU. Dalam rekaman tersebut, terlihat petugas kepolisian yang berjaga di sekitar antrean.
Dalam video itu juga terdengar narasi yang menyebutkan bahwa kendaraan yang tidak membayar pajak dilarang membeli BBM. Bahkan, disebutkan adanya pembatasan pembelian untuk motor tertentu.
“Kendaraan-kendaraan yang belum bayar pajak dan tidak memiliki surat-surat itu jangan dilayani. Untuk kendaraan roda dua motor bebek dibatasi satu kali antre empat hari, kemudian untuk motor besar seperti Vixion dan Megapro itu tujuh hari,” demikian bunyi narasi yang beredar di media sosial.
Tulisan di video menambahkan narasi bahwa “rakyat dipersulit lagi” karena kendaraan dengan pajak mati tidak dapat mengisi BBM.
Klarifikasi Polisi: Informasi Hoaks
Akun resmi @humaspoldajatim di Instagram menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Video yang beredar itu hoaks. Kejadian dalam video yang disebarkan bukanlah pembatasan BBM untuk kendaraan pajak mati. Peristiwa tersebut terjadi di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada 10 Oktober 2024, dan penyebabnya adalah korsleting listrik kendaraan pickup,” tulis pihak Humas Polda Jatim.
Kepolisian meminta masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Masyarakat diimbau berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial. Pastikan mengecek kebenarannya melalui kanal resmi pemerintah sebelum menyebarkannya lebih lanjut,” tambah pihak kepolisian.
Respons Pertamina: Penyaluran BBM Tetap Sesuai Aturan
Selain pihak kepolisian, Pertamina Patra Niaga juga memberikan penjelasan untuk menenangkan masyarakat.
“Penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dengan mekanisme yang berlaku agar lebih tepat sasaran dan transparan,” ujar Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dikutip dari detikFinance.
Pertamina mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenaran informasi melalui saluran resmi perusahaan.
“Pertamina Patra Niaga mengajak masyarakat memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi seperti Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” tambah Roberth.
Dampak Hoaks terhadap Masyarakat
Penyebaran hoaks mengenai larangan pengisian BBM untuk kendaraan dengan pajak mati dinilai dapat menimbulkan keresahan publik. Banyak pengguna kendaraan yang khawatir tidak dapat mengisi bahan bakar karena belum melunasi pajak kendaraan bermotornya.
Padahal, hingga saat ini tidak ada aturan yang melarang kendaraan dengan pajak mati untuk mengisi BBM di SPBU. Aturan mengenai pajak kendaraan bermotor diatur oleh pemerintah daerah dan tidak berkaitan langsung dengan mekanisme distribusi BBM di SPBU.
Imbauan untuk Cek Fakta Sebelum Sebar Informasi
Pemerintah, pihak kepolisian, dan Pertamina sama-sama mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Edukasi literasi digital menjadi sangat penting untuk menghindari penyebaran hoaks serupa di masa mendatang.
“Masyarakat perlu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah atau perusahaan terkait. Jangan mudah percaya apalagi ikut menyebarkan berita yang belum terverifikasi,” kata pengamat media sosial, Arif Darmawan.
Kesimpulan
Video viral yang menyebutkan kendaraan pajak mati dilarang membeli BBM di SPBU adalah hoaks. Pihak kepolisian dan Pertamina telah memberikan klarifikasi resmi bahwa tidak ada kebijakan seperti itu.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang, tidak terprovokasi oleh informasi menyesatkan, serta selalu melakukan pengecekan fakta sebelum menyebarkan informasi melalui media sosial.
Edukasi literasi digital dan peningkatan kesadaran hukum diharapkan dapat meminimalkan dampak negatif dari penyebaran hoaks, khususnya yang menyangkut kebutuhan publik seperti akses terhadap bahan bakar.
Cek juga platform keren dan serunya di koronovirus.site

