festajunina.site Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati, Sudewo. Berdasarkan perhitungan sementara lembaga antirasuah, nilai praktik pemerasan tersebut berpotensi menembus angka puluhan miliar rupiah apabila dilakukan secara merata di seluruh wilayah Kabupaten Pati.
Kasus ini bermula dari pengungkapan praktik pengisian perangkat desa yang diduga disusupi skema penarikan uang dari para calon perangkat. Dari satu kecamatan saja, nilai uang yang berhasil dikumpulkan sudah mencapai miliaran rupiah. Angka tersebut kemudian menjadi dasar analisis KPK dalam menghitung potensi kerugian yang jauh lebih besar.
Bermula dari Kecamatan Jaken
Menurut keterangan resmi KPK, praktik pemerasan yang menjadi pintu masuk penyidikan terjadi di Kecamatan Jaken. Di wilayah tersebut, Sudewo diduga memanfaatkan proses pengisian perangkat desa sebagai ladang pungutan ilegal.
Dalam satu kecamatan itu, uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp5,2 miliar. Jumlah tersebut diperoleh dari para calon perangkat desa yang diminta menyetor sejumlah uang agar dapat lolos dalam proses seleksi.
Nilai ini dinilai sangat besar untuk satu kecamatan, sehingga menimbulkan kecurigaan kuat bahwa praktik serupa dirancang untuk diterapkan di wilayah lain.
Potensi Meluas ke Seluruh Kecamatan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan. Jika pola pemerasan yang terjadi di Jaken diterapkan secara sistematis ke seluruh kecamatan, maka potensi uang yang terkumpul bisa mencapai angka yang sangat fantastis.
Berdasarkan perhitungan kasar penyidik, total nilai pemerasan dapat menembus Rp50 miliar. Angka ini diperoleh dari akumulasi potensi pungutan terhadap ratusan formasi perangkat desa yang kosong.
KPK menilai bahwa skema tersebut bukan tindakan spontan, melainkan telah dirancang secara terstruktur.
Ratusan Formasi Jadi Celah Pemerasan
Dalam data yang dikantongi penyidik, terdapat sekitar 601 formasi perangkat desa yang kosong di Kabupaten Pati. Kekosongan ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Namun, kondisi tersebut justru diduga dimanfaatkan sebagai peluang melakukan pemerasan terhadap masyarakat yang ingin mengabdi di pemerintahan desa.
Setiap calon disebut harus menyetor sejumlah uang dengan nominal tertentu agar bisa mendapatkan posisi.
Modus yang Dinilai Sistematis
KPK menilai modus yang dilakukan tidak berdiri sendiri. Pola pemerasan disebut melibatkan perencanaan matang, termasuk pengaturan kuota, besaran setoran, hingga tahapan pengisian jabatan.
Penyidik menduga praktik ini telah disiapkan jauh sebelum proses seleksi resmi dibuka. Dengan demikian, proses rekrutmen perangkat desa kehilangan makna sebagai mekanisme pelayanan publik.
Kondisi ini dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencederai prinsip demokrasi di tingkat desa.
Dampak terhadap Kepercayaan Publik
Kasus ini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga menimbulkan luka mendalam terhadap kepercayaan publik. Desa sebagai ujung tombak pemerintahan seharusnya menjadi ruang paling bersih dari praktik korupsi.
Ketika jabatan perangkat desa diperjualbelikan, maka pelayanan publik berpotensi dikuasai oleh mereka yang memiliki modal, bukan kompetensi.
Hal ini dikhawatirkan berdampak jangka panjang terhadap kualitas tata kelola pemerintahan desa.
KPK Dalami Aliran Dana
Saat ini KPK masih terus mendalami aliran dana hasil dugaan pemerasan tersebut. Penyidik menelusuri siapa saja pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya perantara atau pihak lain yang turut menikmati hasil pungutan ilegal.
Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis transaksi keuangan, serta pengumpulan bukti elektronik.
KPK juga membuka peluang adanya pengembangan perkara apabila ditemukan fakta baru.
Ancaman Hukum yang Menanti
Sebagai kepala daerah, Sudewo dinilai memiliki posisi strategis yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat. Namun, dugaan penyalahgunaan kewenangan justru memperberat konsekuensi hukum yang dihadapi.
Jika terbukti bersalah, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan serta penyalahgunaan jabatan.
Ancaman hukumannya tidak ringan karena dilakukan secara terencana dan melibatkan kepentingan publik luas.
Peringatan bagi Kepala Daerah Lain
Kasus ini menjadi sinyal keras bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. KPK menegaskan bahwa praktik jual beli jabatan, termasuk di tingkat desa, merupakan bentuk korupsi yang tidak akan ditoleransi.
Pengisian jabatan publik harus dilakukan secara transparan, adil, dan berbasis kompetensi.
KPK menilai desa adalah fondasi penting dalam sistem pemerintahan nasional sehingga harus dijaga dari praktik kotor.
Harapan Reformasi Tata Kelola Desa
Kasus dugaan pemerasan ini membuka kembali urgensi reformasi tata kelola pemerintahan desa. Pengawasan terhadap proses pengisian perangkat desa perlu diperketat agar tidak menjadi ruang penyimpangan.
Transparansi, digitalisasi, serta pelibatan masyarakat menjadi kunci pencegahan.
KPK berharap momentum ini dapat mendorong pemerintah daerah memperbaiki sistem secara menyeluruh.
Penutup
Pengungkapan dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo menjadi salah satu kasus besar yang menyoroti rapuhnya sistem pengawasan di tingkat desa. Dari satu kecamatan saja, nilai pungutan sudah mencapai miliaran rupiah, dan potensi totalnya bisa menembus puluhan miliar.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi dapat tumbuh dari level paling bawah hingga atas jika pengawasan lemah. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas demi menjaga keadilan dan memulihkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah.

Cek Juga Artikel Dari Platform sultaniyya.org
