Awal Perseteruan Merek Gentlewoman
festajunina.site – Perusahaan mode Gentlewoman Co Ltd asal Thailand resmi mengajukan gugatan merek terhadap Wifina Lauw, pemilik merek Gentlewoman yang terdaftar di Indonesia. Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 107/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak atas merek dan logo Gentlewoman yang diakui penggugat sebagai merek terkenal di pasar internasional.
Latar Belakang Pendaftaran Merek
Berdasarkan Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM, tercatat beberapa permohonan pendaftaran merek Gentlewoman yang diajukan oleh pihak penggugat maupun tergugat.
๐ Merek Gentlewoman milik Gentlewoman Co Ltd (Thailand):
- DID2025093179 (11 September 2025) โ Kelas 26, aksesoris rambut (status: masa pengumuman)
- DID2025093180 (11 September 2025) โ Kelas 9, kacamata (status: masa pengumuman)
- DID2025093177 (11 September 2025) โ Kelas 3, parfum (status: masa pengumuman)
- DID2023084528 (22 September 2023) โ Kelas 25, pakaian wanita (status: ditolak KBM)
- JID2024087404 (3 September 2024) โ Kelas 35, jasa grosir & ritel pakaian (status: ditolak)
- DID2023084519 (22 September 2023) โ Kelas 18, produk tas dan dompet (status: pemeriksaan substantif)
๐ Merek Gentlewoman milik Wifina Lauw (Indonesia):
- JID2024090414 / IDM001315527 (10 September 2024) โ Kelas 35, jasa department store dan ritel (status: didaftar)
- DID2023014421 / IDM001137448 (18 Februari 2023) โ Kelas 25, alas kaki dan busana (status: didaftar)
- DID2023012428 / IDM001135036 (13 Februari 2023) โ Kelas 18, dompet & tas kecil (status: didaftar)
Adanya tumpang tindih pendaftaran merek inilah yang memicu sengketa hukum antara kedua pihak.
Gugatan di PN Jakarta Pusat
Dalam gugatannya, Gentlewoman Co Ltd meminta majelis hakim untuk:
- Menyatakan merek Gentlewoman miliknya sebagai merek terkenal yang memiliki reputasi internasional.
- Membatalkan pendaftaran merek Gentlewoman milik Wifina Lauw, khususnya:
- IDM001135036 (Kelas 18 โ didaftarkan 30 Oktober 2023)
- IDM001137448 (Kelas 25 โ didaftarkan 8 November 2023)
- IDM001315527 (Kelas 35 โ didaftarkan 24 Maret 2025)
Dalam petitumnya, penggugat menuntut agar pendaftaran merek tersebut dibatalkan sejak tanggal putusan hakim diterbitkan.
Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Kasus ini menambah daftar panjang sengketa hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia yang melibatkan merek global.
Sengketa merek seperti Gentlewoman sering terjadi karena perbedaan waktu dan yurisdiksi pendaftaran. Dalam beberapa kasus, merek yang terkenal di luar negeri belum sempat mendaftarkan mereknya di Indonesia, sehingga pihak lain yang lebih dulu mendaftarkan dapat memiliki hak eksklusif sesuai hukum setempat.
Pakar HKI menilai kasus semacam ini menjadi peringatan bagi merek internasional untuk segera mendaftarkan mereknya di pasar yang disasar, agar tidak menghadapi sengketa hukum yang panjang.
Perspektif Industri Mode
Merek Gentlewoman dikenal luas sebagai label mode yang populer di Asia Tenggara, khususnya di kalangan generasi muda urban.
Produk mereka meliputi pakaian, tas, dan aksesoris yang dikenal memiliki desain minimalis dan elegan. Popularitas merek ini di Indonesia turut memicu permintaan tinggi atas produk-produk dengan label tersebut.
Namun, dengan adanya sengketa merek ini, para konsumen perlu berhati-hati dalam memastikan keaslian produk dan legalitas merek yang mereka beli di pasar lokal.
Proses Hukum Berlanjut
Hingga saat ini, PN Jakarta Pusat masih memproses gugatan yang diajukan oleh Gentlewoman Co Ltd.
Pihak penggugat berharap majelis hakim dapat mengakui merek mereka sebagai merek terkenal sehingga memiliki perlindungan lebih luas di Indonesia.
Sementara itu, pihak tergugat, Wifina Lauw, hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum yang akan diambil untuk mempertahankan merek yang telah terdaftar atas namanya.
๐ Kesimpulan
Sengketa merek Gentlewoman antara perusahaan asal Thailand dan pemilik merek lokal di Jakarta Pusat mencerminkan kompleksitas hukum HKI di era globalisasi.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku bisnis, baik lokal maupun internasional, untuk proaktif melindungi merek dagang mereka di pasar yang dituju demi menghindari sengketa yang merugikan kedua belah pihak.
Cek juga artikel dari platform di seputardigital

