Kasus Saling Lapor yang Memanas
festajunina.site – Perseteruan antara Imam Muslimin, eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang yang dikenal dengan sapaan Yai Mim, dengan tetangganya Sahara, terus berlanjut hingga ranah hukum.
Keduanya saling melapor ke Polresta Malang Kota atas dugaan pencemaran nama baik.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, membenarkan adanya laporan dari kedua pihak.
“Benar, Polresta Malang Kota telah menerima pengaduan kedua belah pihak yang saling melapor atas dugaan pencemaran nama baik,” kata Yudi, dikutip dari detikJatim, Kamis (2/10/2025).
Sahara Dipanggil Sebagai Pelapor
Yudi menjelaskan, penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota menjadwalkan pemanggilan Sahara untuk dimintai keterangan sebagai pelapor.
Langkah ini menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan yang telah dilayangkan Sahara.
“Tindak lanjut dari kami, rencana Ibu Sahara akan dilakukan pemeriksaan sebagai pelapor pada Jumat, 3 Oktober 2025,” ujar Yudi.
Giliran Imam Muslimin juga Akan Diperiksa
Tidak hanya Sahara, pihak kepolisian juga akan memanggil Imam Muslimin (Yai Mim) untuk dimintai keterangan atas laporan balik yang dia ajukan terhadap Sahara.
Pemeriksaan ini bertujuan mengumpulkan keterangan dari kedua pihak guna memperjelas duduk perkara yang menjadi sengketa hukum.
“Langkah yang sama juga akan dilakukan untuk memeriksa Imam Muslimin sebagai pelapor dalam kasus yang dilaporkannya,” tambah Yudi.
Latar Belakang Perseteruan
Perselisihan antara Imam Muslimin dan Sahara mencuat ke publik setelah kedua pihak saling menuding melakukan pencemaran nama baik.
Meski detail awal perseteruan belum diungkap secara gamblang, laporan yang masuk ke polisi menunjukkan bahwa konflik tersebut cukup serius hingga dibawa ke jalur hukum.
Keduanya diketahui merupakan warga yang tinggal di kawasan yang sama di Malang, sehingga kasus ini menjadi sorotan publik setempat karena melibatkan figur akademisi dan warga sipil.
Proses Hukum Masih Berjalan
Polresta Malang Kota menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dengan memanggil dan memeriksa saksi dari kedua pihak.
Penyidik akan mendalami bukti-bukti yang diserahkan guna menentukan apakah unsur pidana dalam laporan yang diajukan terpenuhi.
“Kami masih dalam tahap awal penyelidikan, semua pihak akan diperlakukan sama sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Yudi.
Ancaman Hukum Pencemaran Nama Baik
Kasus pencemaran nama baik diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku yang terbukti melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maupun kurungan penjara.
Pakar hukum menilai, proses mediasi sering kali menjadi jalan penyelesaian untuk kasus serupa sebelum berlanjut ke pengadilan, terutama jika perselisihan bermula dari kesalahpahaman atau konflik pribadi.
Sorotan Masyarakat
Kasus saling lapor ini menjadi pembicaraan publik di Malang karena melibatkan figur publik yang pernah berprofesi sebagai dosen perguruan tinggi negeri.
Sebagian pihak menilai sebaiknya masalah ini diselesaikan melalui jalur mediasi agar tidak berkepanjangan, sementara lainnya mendorong proses hukum tetap berjalan untuk memberikan kepastian hukum.
Penutup: Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pemanggilan Sahara dan Imam Muslimin oleh Polresta Malang Kota menjadi langkah awal dalam mengurai konflik yang melibatkan kedua pihak.
Hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang terkumpul akan menentukan langkah hukum berikutnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga etika dalam berkomunikasi di ruang publik dan media sosial agar tidak menimbulkan sengketa hukum yang berkepanjangan.
Cek juga artikel dari platform faktagosip

